JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sidang kasus tewasnya empat laskar FPI di Jalan Tol Cikampek Km 50 digelar kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam sidang tersebut dibeberkan bagaimana detil kronologi tewasnya empat anggota laskar FPI. Dua laskar FPI Sofiyan dan Luthfi ditembak saat mencoba merebut senjata, sementara Reza dan Suci ditembak setelah situasi terkendali.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zet Tadung Allo menuturkan bahwa setelah empat orang laskar FPI itu ditangkap, keempatnya dibawa menggunakan mobil warna Silver. Tiga anggota Polda Metro Jaya yakni, almarhum Ipda Elwira Priadi, Ipda M Yusmin dan Briptu Fikri Ramadhan yang membawa keempat anggota FPI. "Posisinya Ipda Yusmin mengemudi, Ipda Elwira duduk di samping pengemudi dan Briptu Fikri duduk di tengah," ujarnya.
Lalu, untuk empat anggota FPI berada di bagian belakang mobil dalam keadaan jongkok. Yakni M Reza, Luthfi Hakim, Akhmad Sofiyan dan Suci Khadavi. Keempat anggota FPI itu dibawa dalam keadaan tidak diborgol atau diikat. "Kondisi ini tidak sesuai dengan peraturan Baharkam Nomor 3/2011 tentang Tata Cara Pengawalan Orang atau Tahanan," tuturnya.
Padahal, keempat anggota FPI ini sebelumnya melakukan penyerangan ke aparat. Bahkan, menggunakan senjata tajam dan senjata api. "Ketiga anggota kepolisian itu mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan dan pengawalan orang yang baru saja melakukan tindak kejahatan," jelasnya.
Selanjutnya, saat mobil baru berjalan beberapa saat di sekitar Km 50, Reza mencekik Briptu Fikri dari belakang. Luthfi berupaya merebut senjata Briptu Fikri, walau gagal. Lalu, Suci dan Sofiyan menjambak dan mengeroyok Briptu Fikri. "Saat itu, Briptu Fikri berteriak Bang, tolong Bang, senjata saya," ujar jaksa menirukan respons Fikri saat dicekik dan senjata coba direbut.
Saat itu, Ipda Elwira meminta mobil dipelankan kepada Ipda Yusmin. Ipda Elwira lantas mengarahkan senjata ke Luthfi dan menembak ke arah dada sebanyak empat kali. Tembakan itu tembus hingga pintu mobil. "Lalu, Ipda Elwira juga menembak Sofiyan ke bagian dada kiri sebanyak dua kali, peluru menembus ke kaca belakang mobil," terangnya.
Seharusnya, Ipda Yusmin sebagai atasan keduanya menepikan kendaraan dan menghentikan pengeroyokan. Bukan, memelankan kendaraan biar Ipda Elwira menggunakan senjatanya. Hal ini melanggar Pasal 44 ayat 2 peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian. "Setelah tembakan yang membuat Luthfi dan Sofiyan tewas, kondisi terkendali," tuturnya.
Reza telah melepaskan cekikannya dan Suci tidak ikut mengeroyok. Namun, beberapa saat kemudian Briptu Fikri justru membalikkan badan ke arah belakang mobil. Posisinya berlutut di atas mobil dan melepaskan tembakan mematikan ke Reza sebanyak dua kali ke bagian dada kiri. Lalu, menembak Suci sebanyak tiga kali ke arah dada kiri. "Peluru menembus ke pintu belakang mobil," paparnya.
Menurutnya, entah apa yang ada dalam benak terdakwa hingga sengaja merampas nyawa orang lain. Karena itulah para terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan secara disengaja. "Dua orang terdakwa Ipda Yusmin dan Briptu Fikri, untuk Ipda Elwira meninggal dunia dalam kecelakaan," jelasnya.
Terkait dakwaan itu, Kuasa Hukum terdakwa Henry Yosodiningrat mengatakan, tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sebab, dakwaan itu telah disusun oleh jaksa dengan baik dan cermat. "Hanya saja ada catatan, kelau saja anggota FPI tidak mencekik dan mencoba merebut senjata, hal ini tidak akan terjadi," jelasnya.
Catatan selanjutnya, peristiwa penembakan empat anggota FPI ini terjadi setelah Habib Rizieq Syihab tidak hadir dalam panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Dalam perkembangannya Polda Metro Jaya mendapat informasi bahwa simpatisan Habib Rizieq akan menggeruduk Polda Metro Jaya yang kemudian bisa melakukan aksi anarkis. "Akhirnya, Polda Metro Jaya memerintahkan sejumlah anggotanya menyelidiki rencana penggerudukan itu," tuturnya.
Anggota yang melakukan penyelidikan itu yakni Briptu Fikri, Ipda Yusmin dan Ipda Elwira. Dalam penyelidikan itu didapatkan perlawanan dan tindakan kekerasan dari anggota FPI. "Setelah kejar-kejaran mobil, diakhiri dengan penembakan," tuturnya.
Dia mengatakan, seharusnya kejadian ini dilihat bahwa petugas dihadang, diancam dan mengalami kekerasan. Seperti, kaca mobil dipecah, mobil dibacok, dan diacungi senjata tajam serta senjata api. "Itulah yang terjadi," terangnya. Setelah pembacaan dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Arif Nuryanta memutuskan sidang dilanjutkan Selasa pekan depan (26/10). Dalam sidang selanjutnya, JPU akan menghadirkan delapan saksi fakta dan 15 saksi ahli.(idr/jpg)